Pengertian Land Clearing Pekerjaan land clearing adalah pekerjaan site untuk diperkiraan atau dengan kata lain suatu pekerjaan yang "tidak exact", karena jumlah produksinya tidak menentu dan pekerjaan yang satu ke pekerjaan yang lain.
dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan: a. tidak berada di kawasan hutan dan kawasan Detail Engineering Design (DED) adalah produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. Selain sebagai rencana gambar kerja, DED juga bisa digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan sebuah gedung atau bangunan. Salah satu lembaga kliring di Indonesia adalah Indonesia Clearing House (ICH). Menurut Pasal 26 dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, tugas dari Lembaga Kliring adalah: Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif Lainnya, dan/atau transaksiDefinisi Cut and Fill Adalah. Cut and fill adalah suatu proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain. Tujuan proses cut and fill adalah menjadikan permukaan tanah menjadi lebih rata sehingga memudahkan pekerjaan pembangunan yang akan dilakukan di tanah tersebut.Apa yang dimaksud dengan pekerjan Land Clearing yang bener? kegiatan awal memulai proses penambangan, yang membuka jalur, menumbang dan mengumpulkan pepohonan dan pengupasan lapisan tanah bagian atas untuk mencari hasil yg maksimal.